Poin-Poin Penting pada Perppu no. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden memberikan pidato dan mengumumkan bahwa Perppu no. 1 tahun 2020 (Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan) telah ditandatangani. Adapun Perppu no. 1 tahun 2020 ini berisi tentang kebijakan fiskal & moneter yang akan diambil Indonesia dalam mengantisipasi dampak ekonomi karena wabah corona. Berikut poin-poin penting yang perlu disoroti pada Perppu no.1 tahun 2020:
1. Defisit APBN diperlebar
Pada pasal 2 ayat 1 huruf (a) batas defisit APBN diperlebar. Peraturan semula yang menyatakan batas defisit APBN sebesar 3% dari PDB tidak berlaku untuk tahun anggaran 2020, 2021, 2022. Batas defisit APBN akan kembali ke 3% PDB pada tahun anggaran 2023.
Adapun defisit APBN akan diambil dari beberapa sumber seperti: Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi pendidikan, dana dari pengurangan PMN pada BUMN, dan Utang (Pandemic Bond).
Pasal 2 ayat 1 huruf (a) |
Pasal 2 ayati huruf e, f, g |
2. Relaksasi Pajak Penghasilan Badan
Pada Perppu ini juga dilakukan relaksasi pada pajak korporasi. Dari yang awalnya pajak korporasi sebesar 25%, sekarang diturunkan jadi 22% (tahun 2020, 2021) bahkan di 2022 ke depan akan menjadi 20%. Untuk perusahaan publik bahkan pajak korporasinya bisa lebih kecil lagi.
Pasal 5 yang mengatur pajak korporasi |
3. Perluasan Kewenangan BI, OJK, LPS
-BI
Bank Indonesia sekarang memiliki kewenangan yang lebih luas, seperti:
a. memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek
b. memberikan pinjaman likuiditas khusus
c. membeli SUN/SBSN di pasar primer (perdana)
d. membeli/repo surat berharga LPS
-LPS
Lembaga Penjamin Simpanan sekarang memiliki kewenangan yang lebih luas, seperti:
a. penjualan SBN yang dimiliki ke BI
b. menerbitkan surat utang
c. pinjaman dari Pemerintah/pihak lain
-OJK
Otoritas Jasa Keuangan sekarang memiliki kewenangan yang lebih luas, seperti:
a. Dapat menginstruksikan lembaga jasa keuangan untuk digabung, dilebur, diambilalih, dintegrasi/konversi.
Yang bikin peraturan OJK di Perppu ini bukan kaleng-kaleng adalah sanksinya. Yang menghalang-halangi langkah OJK bisa kena sanksi:
-Bagi individu: minimum denda 10M & penjara 4 thn, maksimum denda 300M & penjara 12 thn
-Bagi korporasi: mininum denda 1 Trilyun
4. Anti Kriminalisasi (?)
Pasal 27 di Perppu ini bisa dibilang paling kontroversial. Bagaimana tidak? Di pasal ini menyatakan peraturan yang seolah-olah penyelenggaranya diberi jaminan anti kriminalisasi.
-Ayat 1: Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah merupakan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan BUKAN merupakan kerugian negara.
-Ayat 2: Penyelenggara tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada "itikad baik" dan sesuai peraturan.
Dari sini saja sudah ada yang mengganjal yaitu tentang definisi "itikad baik". Di lembar penjelasan tidak ada definisi tsb.
OPINI
Pasal 27 ayat 1 |
Pasal 27 ayat 2 |
Pada masa pandemik ini, stimulus keuangan memang sangat dibutuhkan untuk mengurangi kerugian yang lebih besar dan memicu kegiatan ekonomi. Namun, penyelenggara harus menerapkan prioritas sesuai Perppu ini. Pemahaman saya terkait Perppu ini bahwa Pemerintah dan penyelenggara terkait akan mengutamakan realokasi, menggunakan anggaran sisa/sumber lain sebelum menerbitkan utang.
Yang perlu diwaspadai adalah terkait moral hazard. BI punya kewenangan memberi bantuan likuiditas & membeli surat utang dari pasar perdana. Saya takut kasus BLBI 1998 terulang lagi. Walaupun BI menegaskan bukan first lender tapi lender of last resort, tetap saja aplikasi peraturan ini perlu diwaspadai.
Yang paling bikin saya kurang sreg yaitu pada pasal 27. Pada pasal tersebut seolah-olah penyelenggara diberikan kekebalan hukum. Bagaimana mungkin segala pengeluaran bisa dianggap sebagai bukan kerugian negara? Bagaimana mungkin penyelenggara tidak bisa dituntut? Definisi itikad baik saja masih abu-abu. Pemerintah dan penyelenggara tidak bisa bertindak seolah-olah kebal hukum. Menurut saya, peraturan hukum di Indonesia terkait korupsi sudah lengkap kok, justru malah seharusnya diperberat bukan dilonggarkan. Jika segala tindakan sudah dilakukan dengan pertimbangan matang seharusnya Pemerintah dan penyelenggara tidak perlu takut terjerat kasus korupsi.
Akhir kata, jika memang Perppu ini nanti jadi UU, saya hanya berdoa semoga tidak ada oknum yang menggunakan krisis akibat wabah corona ini untuk memperkaya diri sendiri/golongan. Apabila ada, semoga hukuman dari Tuhan menimpanya.
Komentar
Posting Komentar