Postingan

Menampilkan postingan dengan label Reksadana Narada

OJK, Antara Ada dan Tiada

Gambar
Tulisan ini muncul atas keresahan saya sebagai seorang investor retail yang sangat sedih melihat morat-marit dan makin amburadulnya kondisi jasa keuangan Indonesia, setidaknya di tahun 2019. Yang kalo ditarik benang merahnya, ada pengaruh dari sebuah lembaga bernama OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tentang OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan jasa keuangan Indonesia. Lembaga ini resmi berdiri sejak tahun 2012 menggantikan peran BAPEPAM-LK (pasar modal dan lembaga keuangan) dan BI (fungsi pengawasan perbankan). Tujuan OJK dibentuk agar jasa keuangan: 1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Siapa saja yang diatur dan diawasi OJK? OJK mengatur dan mengawasi semua; 1. Kegiatan perbankan 2. Kegiatan pasar modal...