OJK, Antara Ada dan Tiada

Tulisan ini muncul atas keresahan saya sebagai seorang investor retail yang sangat sedih melihat morat-marit dan makin amburadulnya kondisi jasa keuangan Indonesia, setidaknya di tahun 2019. Yang kalo ditarik benang merahnya, ada pengaruh dari sebuah lembaga bernama OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Tentang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan jasa keuangan Indonesia. Lembaga ini resmi berdiri sejak tahun 2012 menggantikan peran BAPEPAM-LK (pasar modal dan lembaga keuangan) dan BI (fungsi pengawasan perbankan).

Tujuan OJK dibentuk agar jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Siapa saja yang diatur dan diawasi OJK? OJK mengatur dan mengawasi semua;
1. Kegiatan perbankan
2. Kegiatan pasar modal
3. Kegiatan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selama anda memakai produk bank/punya asuransi/dana pensiun/investasi saham/reksadana/kredit kendaraan/pinjaman online/P2P lending dll, anda tidak boleh bersikap tak peduli pada keberfungsian OJK. Karena kegagalan fungsi OJK, bisa jadi hidup kita lah taruhannya.

Oke, langsung kita bahas satu per satu kejadian/hal yang menjadikan saya berkesimpulan bahwa saat ini OJK gagal berfungsi dengan baik.

1. PINJAMAN ONLINE
Pinjaman Online (Pinjol) ini jadi salah satu kegiatan yang diawasi oleh OJK. Pinjol menawarkan akses bagi peminjam yang unbankable (tidak memenuhi syarat meminjam) secara mudah dan instan. Sejak dilegalkan tahun 2016 lalu, ribuan kasus pinjol pun bermunculan. Akhir-akhir ini bahkan makin meresahkan karena banyak korban berjatuhan (beberapa orang bahkan sampai bunuh diri).

OJK sebenarnya telah membuat klasifikasi mana pinjol ilegal dan legal. Namun, fakta di lapangan itu tidak berguna. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) korban pinjol di Jakarta, sebanyak 29% laporan atas kasus pinjol menyangkut pada fintech pinjol yang legal dan diawasi OJK.

Kesampingkan dulu niat anda untuk berkomentar "kalo gak mampu ya jangan pinjem". Ada banyak orang di luar sana yang kondisi finansialnya tidak sebagus anda, edukasinya tidak setinggi anda, nasibnya tidak semujur anda. Lebih baik mari kita cari akar permasalahan dari kasus-kasus pinjol ini.

Kalau saya cermati, sebenarnya akar permasalahan pinjol ini adalah BUNGA YANG TINGGI. Untuk pinjol legal, bunganya ditetapkan maks 0.8%/hari (ditetapkan AFPI). Contoh, ambil saja bunganya 0.5%/hari. Artinya, bunga sebulan sekitar 15%. Yang saya baca dan dengar, banyak kasus terjadi seperti ini: pinjam 1 juta, yang masuk rekening 850 ribu, dalam tempo seminggu bayar 1jt + bunga, telat akan langsung berhadapan dengan debt collector. Kalau belum ada uang, terpaksa pinjam pinjol lain. Ya semacam gali lobang tutup lobang. Bunga adalah sesuatu yang berbahaya apabila anda tidak pandai mengelolanya. Apabila dalam pinjaman sampai terjadi compound effect (efek bunga berbunga), kenaikan hutang akan bersifat eksponensial. Itu yang menyebabkan kasus hutang 2jt bisa jadi 45jt dan kasus sejenis lainnya.

Karena pemerintah melalui OJK telah melegalkan pinjol, seharusnya ada pengawasan dan regulasi yang ketat dari OJK terkait industri ini. Namun ternyata, OJK saat ini sedikit "lepas tangan" terkait urusan bunga pinjol. OJK memilih menyerahkan penetapan bunga pinjol ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Disini lah muncul pertanyaan. Apabila bunga sebagai hal paling penting saja diserahkan ke salah satu pihak, mana peran OJK sebagai regulator?

Kita ambil analogi di perbankan. Suku bunga bank saja diatur oleh bank sentral (BI) tiap waktu. Lha, ini bunga pinjol malah diserahkan ke organisasi pemberi pinjaman. OJK berdalih nanti akan ada mekanisme pasar (kompetisi antar pemberi pinjaman). OJK sedang cacat pikir kah? Bagaimana mungkin bisa fair apabila bunganya ditetapkan sendiri oleh penjual? Ingat OJK dibentuk untuk melindungi masyarakat dan konsumen. Saya hanya berharap ada fairness disini. Pemberi pinjaman bisa untung dan peminjam juga tidak tercekik. Jika OJK bersikeras penetapan bunga dilakukan oleh AFPI, apa landasannya Bapak/Ibu di OJK? Siapa yang sebenarnya kalian lindungi kepentingannya? Masyarakat/konsumen atau hanya para lintah darat online?

Selain bunga tinggi, pinjol juga mengundang permasalahan lain yaitu pengaksesan dan pemanfaatan data peminjam secara sembarangan. Saat peminjam mendaftar di aplikasi, semua akses di smartphone seperti: kontak, kamera, dll biasanya akan diminta. Pengaksesan kontak inilah yang cukup berbahaya. Apabila peminjam terlambat bayar, para debt collector seringkali juga melakukan teror ke keluarga/kolega/relasi si peminjam. Pernah dapat sms/wa seperti itu? Tujuan teror ke kolega ini tentu saja agar si peminjam merasa malu dan akhirnya membayar utang. Tapi, disinilah paradoksnya. Saat mereka melakukan teror, mereka juga kadang melibatkan bos perusahaan si peminjam. Akibatnya bisa berujung ke pemecatan. Kalau sudah dipecat bagaimana melunasinya? Saat ini, pemerintah sedang membuat RUU Perlindungan Data Pribadi. Saya harap ini bisa jadi solusi atas permasalahan data breaching di kasus-kasus pinjaman online.

Selanjutnya saya akan bahas jasa keuangan yang saling terkait, yaitu:
Asuransi & Dana Pensiun-->Reksadana --> Saham
Jika anda memiliki aset di atas, anda seharusnya juga merasakan keresahan yang saya rasakan. Ketiga kegiatan terseb berhubungan karena skema umumnya begini;
Masyarakat umum membeli produk asuransi dan memiliki pensiun, lalu perusahan asuransi/dapen menginvestasikan ke reksadana (dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan ke saham, obligasi) atau ke saham secara langsung. Melihat kondisi saat ini, dari mulai asuransi, reksadana, maupun pasar saham bisa dibilang sedang tidak baik-baik saja. OJK bertanggung jawab terhadap segala karut marut yang terjadi di industri jasa keuangan. Mari bahas satu persatu.

2. GAGAL BAYAR ASURANSI
Belakangan ini perhatian kita tersedot ke kasus gagal bayar klaim yang terjadi di 2 perusahaan asuransi tertua di Indonesia, yaitu Bumiputera dan Jiwasraya. Dilihat nominalnya, ini bisa jadi kasus gagal bayar terbesar di Indonesia. Kasus Bumiputera dan Jiwasraya ini cukup unik. Bumiputera perusahaan swasta, nasabahnya jutaan orang kebanyakan kelas menengah. Jiwasraya perusahaan BUMN, nasabahnya pun jutaan orang kebanyakan kelas atas. Artinya, kelas menengah dan atas sama-sama merasakan kasus gagal bayar ini.

Posisi keuangan kedua perusahaan per Q3 2019.
Jiwasraya
Aset: 25T, Utang: 50T, Modal: -25T, Dana segar dibutuhkan sekitar 32T.

Bumiputera
Aset: 10T, Utang: 30T, Modal: -20T, Dana segar dibutuhkan sekitar 20T.

Total dana segar dibutuhkan untuk memperbaiki solvabilitas sekitar 50T.

Untuk 2 kasus ini saja, bisa dilihat ada dana hilang pemegang polis sekitar 45-50T. Wow. Ini jumlah yang tidak sedikit. Menurut saya, kehilangan dana tidak mungkin terjadi pada waktu yang singkat, tapi terjadi selama bertahun-tahun hingga akhirnya menggunung sebesar ini.


Singkatnya, penyebab dari kasus Jiwasraya dan Bumiputera ini ada 3 yaitu:
1. Penetapan pricing produk yang salah
Jiwasraya dan Bumiputera ditawarkan ke masyarakat dengan janji RETURN TETAP YANG TINGGI. Return yang dijanjikan oleh Jiwasraya & Bumiputera ini cukup tinggi berkisar 6-11% nett per tahun. Lebih tinggi dari deposito dan obligasi negara yang ada di kisaran 5-8% per tahun (masih harus dipotong pajak)Hingga akhirnya mereka kelimpungan mencari pemasukan untuk mencapai return ini. Karena janji return tinggi ini, kedua perusahaan akhirnya menginvestasikan premi dari nasabahnya ke produk-produk yang high risk (saham/reksadana saham). Saat pasar saham jatuh, ya beginilah akibatnya. Diakui atau tidak, ada peran pengawasn yang hilang dari OJK. OJK bertanggungjawab penuh atas keluarnya produk-produk keuangan high return.

2. Investasi yang serampangan
Dalam berinvestasi, JS maupun bumiputera tidak menggunakan prinsip kehati-hatian. Sebagian besar investasinya ditaruh di investasi beresiko tinggi yaitu saham/reksadana saham. Saham yang dipilih pun bukan saham bluechip, tapi saham gorengan (saham lapis tiga). Praktik pembelian saham gorengan ini telah terjadi bertahun-tahun, setidaknya antara 2008-2017. Anehnya, tidak ada teguran/peringatan pada JS dan Bumiputera oleh OJK. OJK seolah diam saja dan membiarkan praktik pembelian saham gorengan ini terjadi bertahun-tahun. Disini lah, perlu dipertanyakan lagi fungsi OJK dalam hal pengawasan. Apakah tidak ada pengawasan dari OJK selama ini? Diakui atau tidak, OJK telah lalai dalam mengawasi kondisi kedua perusahaan ini.

3. Praktik Rekayasa Laporan Keuangan dan Window Dressing
Dalam kasus Jiwasraya terjadi kasus rekayasa laporan keuangan. Contohnya, laba tahun 2017 yang seharusnya hanya 300M, ditulis 2.4 T. Selain itu, selama bertahun-tahun diduga ada kegiatan window dressing. Window dressing merupakan strategi perusahaan untuk mempercantik laporan keuangan perusahaan agar keuangan perusahaan bisa dinilai baik oleh investor. Window dressing bisa positif dan negatif. Tapi, yang saya liat di kasus Jiwasraya ini, window dressingnya dilakukan secara negatif. Jiwasraya yang berinvestasi di reksadana menggunakan 98% manajer investasi abal-abal. MI abal-abal ini juga berinvestasi di saham gorengan. Tiap akhir tahun sebelum laporan tutup buku biasanya para manajer investasi ini sengaja "menggoreng" saham sehingga harganya mahal. Kalau harga mahal, maka nilai aset naik. Padahal secara fundamental, harganya sudah tidak rasional dan overvalued

Dalam kasus Jiwasraya dan Bumiputera, OJK tidak bisa lepas tangan. Ada peranan OJK atas keluarnya produk asuransi-asuransi bereturn tinggi ini. Juga ada kelalaian OJK dalam mengawasi pengelolaan investasi perusahaan-perusahaan ini. Apabila OJK tidak serius berbenah dan memperbaiki diri, bukan tidak mungkin peristiwa gagal bayar asuransi serupa terjadi di perusahaan-perusahaan asuransi lain. Kalian yang punya asuransi di perusahaan lain patut was was.

3. REKSADANA YANG MAKIN KACAU
Selanjutnya, jasa keuangan selanjutnya yang mulai tampak banyak masalahnya adalah reksadana. Inti kegiatan RD adalah menyerahkan pengelolaan investasi kepada manajer investasi. Apa saja kasus reksadana yang terjadi selama beberapa waktu ke belakang ini?

Kasusnya antara lain:
a. Pembubaran Reksadana Minna Padi
Pada bulan November 2019 lalu, pasar modal dihebohkan dengan adanya pembubaran 6 reksadana yang dikelola oleh Minna Padi Aset Manajemen oleh OJK. Jika ditotal dana yang dikelola melalui 6 produk ini sekitar 6T. Reksadana ini dibubarkan karena menjanjikan return tetap sebesar 11-13% kepada investor. Akibat pembubaran 6 reksadana minna padi, IHSG sempat tertekan hingga di bawah 6000.
IHSG yang sempat turun ke bawah 6000
Apabila memang benar menjanjikan return tetap yang tinggi, anehnya kenapa OJK baru membubarkannya sekarang? Padahal minna padi aset manajemen telah berdiri sejak 2014 lalu. Kecolongan kah OJK? Keanehan lainnya, apabila produk reksadana yang underlying assetnya saham tidak boleh menjanjikan return tetap yang tinggi, mengapa produk-produk asuransi unit link yang dipromosikan dengan janji return tetap tinggi malah makin eksis ya? Double standard kah OJK?

b. Reksadana yang Hancur Lebur.
Bulan November 2019 juga, kita dihebohkan dengan adanya kasus gagal bayar untuk pembelian efek oleh Narada Asset Management sebesar 177 M. Akibatnya semua reksadana di bawah Narada langsung disuspensi oleh agen penjual reksadana. Padahal baru Maret 2019, Narada Aset Management mendapatkan awards sebagai salah satu reksadana berkinerja terbaik. Kasus gagal bayar ini bebarengan pula dengan kejatuhan harga beberapa reksadana yang dikelola oleh Narada dan manajer investasi lain. Dalam beberapa hari saja, nilai reksadana-reksadana ini turun hingga 30-50%. 

Apakah penyebabnya? Penyebab penurunan drastis harga reksadana ini, tidak lain tidak bukan adalah saham gorengan. Reksadana-reksadana ini portofolio sebagian besar diisi oleh saham gorengan. Dan kebetulan sekali di November 2019, banyak saham gorengan yang harganya jatuh dalam (70-90%).

Dalam kasus turun drastisnya nilai reksadana ada 2 peran OJK yang hilang yaitu regulasi dan pengawasan. OJK memang telah membuat peraturan persentase maksimal kepemilikan efek, tapi tidak ada regulasi tentang jenis saham seperti apa yang tidak boleh dan seharusnya dimiliki. Padahal kunci reksadana itu diversifikasi. Lha kalau semua portofolio reksadananya itu saham gorengan, mana diversifikasinya? Secara pengawasan, OJK lemah. Tidak ada himbauan/peringatan/teguran terhadap permainan manajer investasi di saham gorengan. OJK kurang mengawasi fund fact sheet reksadana yang dikeluarkan oleh manajer investasi. Seringkali banyak tipu-tipu disitu. Misal, 5 saham terbesar yang dimiliki itu saham gorengan, tapi yang ditampilkan malah 5 saham bluechip yang persentasenya tidak seberapa. Investor pun ketipu.

Poinnya adalah perlu ada regulasi terkait portofolio reksadana yang lebih ketat lagi seperti, maksimal kepemilikan saham small caps, dll. Serta, aturan yang mewajibkan manajer investasi menampilkan TOP 10 efek yang dimiliki dalam reksadananya.

4. SAHAM GORENGAN YANG SEMAKIN GURIH
Ini bisa dibilang akar masalah atas kisruh yang terjadi di dunia jasa keuangan. Di tahun 2019, terjadi kejatuhan saham-saham gorengan yang ada di Bursa Efek Indonesia. Kejatuhan harganya tidak main-main, ada yang menyentuh 80-90%.

Sebagai seorang value investor, saya tidak pernah terpikat pada saham-saham gorengan. Pun saya tidak pernah iri apabila ada teman/orang yang memamerkan keuntungan hasil trading saham gorengan. Karena bagi saya, permainan saham gorengan ini adalah ZERO SUM GAME. Zero sum game = apabila ada yang untung, maka ada yang rugi juga dengan jumlah sama. Contohnya, judi, kasino. Di kala para bandar & trader saham gorengan ini berpesta atas keuntungannya, ada pihak yang harus menelan kerugian, contohnya nasabah Jiwasraya & Bumiputera.

Bursa Efek Indonesia beberapa tahun belakangan sangat aktif dalam meningkatkan investor ritel melalui gerakan Yuk Nabung Saham. Jumlah perusahaan publik juga terus naik. Pada tahun ini saja ada lebih dari 50 perusahaan yang IPO.

Dari list di atas, berapa perusahaan yang kamu pakai jasanya? Atau minimal, berapa deh perusahaan yang kamu pernah dengar/tahu? Bukan bermaksud merendahkan atau apa, tapi hampir 80% perusahaan yang IPO beberapa taun belakangan ini, hanya jadi bahan "gorengan" karena tidak memiliki fundamental cukup baik. Bahkan ada beberapa saham tersebut sudah parkir di harga 50 rupiah. Investor ritel yang tidak tau apa-apa kadang ikut-ikutan beli jenis saham ini. Akibatnya, banyak yang nyangkut (beli di harga tinggi). Gerakan yang diusung BEI pun berubah jadi Yuk Nyangkut Saham.

Ada peran OJK dan BEI terhadap lolosnya perusahaan-perusahaan berfundamental kurang bagus yang akhirnya hanya jadi bahan gorengan ini. Sebagai wasit, OJK harus memperketat lagi kualitas saham-saham IPO. Secara psikologis pasar, saham yang sudah parkir di 50, kecil kemungkinan untuk naik lagi, kecuali ada perbaikan secara fundamental. Mau digoreng pun susah, karena masyarakat sudah hilang kepercayaan. Tapi, kalo saham-saham berkualitas rendah terus bermunculan melalui IPO, sama aja artinya "bahan gorengan" tidak habis-habis.

Bottomline
Saya sebenarnya tidak peduli pada bandar & trader saham gorengan yang bermain di jenis saham ini. Mau cuan besar pun silakan. Yang saya sayangkan dan resahkan adalah orang-orang yang tidak tau apa-apa seperti pemegang asuransi, dana pensiun & investor reksadana, bisa jadi kena imbasnya karena kurangnya regulasi dan pengawasan OJK. Pemegang asuransi, dana pensiun atau investor reksadana ritel baru merasakan kalau sudah kejadian. Baru sadar kalau udah kejadian asuransi gagal bayar, duit yang ditabung di dana pensiun tidak full, investasi di reksadana turun 50%, dll.

Memperketat regulasi dan memperbaiki fungsi pengawasan memang tidak serta merta menghilangkan praktik nakal di industri jasa keuangan. Tapi setidaknya itu bisa menghambat keleluasaan orang-orang yang berniat "menggarong" uang di bursa atau di  industri keuangan lain. OJK harus menjadi wasit yang fair, yang memihak kepentingan masyarakat dan kemajuan jasa keuangan. Dengan anggaran trilyunan (walau sebagian besar sumber income dari pungutan industri) sudah selayaknya kita mengharapkan kinerja yang bagus dari OJK, demi jasa keuangan yang semakin sehat. Ayo OJK tingkatkan lagi kinerjamu!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Porositas dan Permeabilitas

Metode Numerik dalam C++: Metode Bagi Dua

Krisis Finansial 2008 (Penyebab dan Dampak)